Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal dasar yang seluruhnya
Advokat Hendrik Dwi Prasetyo,SH
Dengan integritas tinggi, Tanggung Jawab dengan sigap membantu menyelesaikan masalah hukum anda
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal dasar yang seluruhnya