STATUS ANAK IBU

Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Patut diperhatikan, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) mengatur bahwa:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Akan tetapi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37), Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. 

Sehingga, anak luar kawin pada dasarnya tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain. 

Kemudian menyambung pernyataan Anda tentang akta kelahiran anak ibu, pada dasarnya, pencatatan kelahiran WNI di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan.
Terkait pertanyaan Anda, dikutip dari artikel Pencatuman Kata “Bin/Binti” pada Nama Anak, peletakan nama bin (anak laki-laki) dan binti (anak perempuan) yang disertai dengan nama ayahnya setelah nama anaknya adalah sesuatu yang disyariatkan di dalam agama Islam.

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5). 

Masih dari artikel yang sama, dalam ayat itu, Allah meminta agar setiap anak dinisbatkan atau dihubungkan kepada ayahnya, tidak kepada ibunya.

Sehingga ketika seseorang dipanggil atau diseru ia juga dipanggil dengan, ”Wahai bin fulan (nama ayah)”, tidak “Wahai bin fulanah (nama ibu).”

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai penyebutan bin atau binti dalam pencatatan kelahiran di Indonesia.

  • Perkawinan Anak Luar Kawin

Terkait perkawinan si anak, sebelumnya kami mengasumsikan perkawinan tersebut akan dilangsungkan menurut hukum Islam. 

Untuk itu, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”).

Menurut hemat kami, akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu kandung tetap diakui dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Permendagri 108/2019 yang kami uraikan sebelumnya, dan seharusnya dapat digunakan dalam mendaftarkan kehendak nikah.

Terkait status anak Anda yang lahir di luar kawin, menurut pendapat Kepala KUA Kecamatan Pademangan Jakarta Utara Abdul Syakur, proses ijab di dalam perkawinannya akan langsung dilaksanakan oleh wali hakim, yaitu Kepala KUA Kecamatan setempat.

Sedangkan ayah kandungnya sendiri tidak dapat menjadi wali nasab, sekalipun memiliki hubungan darah. Nantinya, nama Kepala KUA Kecamatan setempat yang akan dicatat dalam kolom wali pada kutipan akta perkawinan.

Jadi dapat disimpulkan, seorang anak perempuan luar kawin tetap dapat melangsungkan perkawinan. Adapun nama suami Anda yang bukan ayah kandung si anak tersebut tidak perlu dicantumkan, baik di akta kelahiran maupun pada kutipan akta perkawinan.  

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Catatan:

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pademangan H. Abdul Syakur, S.Ag disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin, 15 Juni 2020, pukul 14.27 WIB.

[1] Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 108/2019”)

[2] Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019

[3] Pasa 2 ayat (3) Permenag 20/2019

[4] Pasal 4 ayat (1) huruf b Permenag 20/2019

[5] Pasal 5 ayat (3) Permenag 20/2019

[6] Pasal 10 ayat (2) huruf c Permenag 20/2019

[7] Pasal 15 ayat (1) Permenag 20/2019

[8] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenag 20/2019

[9] Pasal 12 ayat (3) Permenag 20/2019

[10] Pasal 12 ayat (4) Permenag 20/2019

[11] Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permenag 20/2019

Untuk konsultasi lebih lanjut hub:

Telp/wa: 085649703611

PENGACARA KABUPATEN MALANG

Tentang hendrikadvokat123

Dengan integritas tinggi, Tanggung Jawab dengan sigap membantu menyelesaikan masalah hukum anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi kami
Semoga solusi yang kami berikan bermanfaat.