Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku perseorangan maupun kelompok dalam memenuhi kepentingannya. Hukum Perdata sering pula dibedakan dalam pengertian yang luas (termasuk hukum dagang) dan pengertian yang sempit (diluar hukum dagang). Istilah Hukum Perdata sering juga disebut Hukum Sipil dan Hukum Privat. Berbeda dengan Hukum Pidana, dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dangan hukuman penjara, Hukum Perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalahan mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat.
Satu perbedaan yang signifikan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana adalah Hukum Pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan Undang-undang. Sedangkan Hukum Perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial.
Hukum Perdata dapat mencakup berbagai masalah hukum dari hukum keluarga, hukum bisnis, hukum olahraga hingga klaim kelalaian.