Perubahan Aturan PT di Tahun 2021
Semenjak peraturan baru berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) terdapat beberapa perubahan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian PT, berikut adalah perubahanya :
Satu orang bisa mendirikan sebuah PT:
Aturan Baru, Anda dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Status Badan Hukum:
Perubahan yang tersebut ialah perubahan aturan status badan hukum. Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja yang baru, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
Modal dasar minimal:
UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp 50.000.000. Dengan tidak berlakunya aturan ini, maka pendirian PT akan menjadi lebih fleksibel dan mudah untuk para pengusaha.
Aturan TDP:
Sejak berlakunya sistem OSS maka TDP sudah tidak berlaku dan fungsinya sekarang beralih ke NIB.
Perizinan berbasis risiko:
Dengan berlakunya UU Cipta kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini peringkat skala usaha terdiri dari 4 kategori risiko yaitu, berisiko rendah, berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL):
Kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.
Manfaat Dan Kegunaan Pendirian PT
Mendapat perlindungan hukum:
Dengan status PT yang terdaftar dan sesuai dengan perundan undangan yang berlaku maka pendirian PT memastikan perlindungan hukum yang sah.
Modal tidak terbatas:
Keunggulan PT yang lain adalah dapat memperoleh modal berupa pinjaman dalam jumlah besar dan tidak hanya terbatas pada saham dan obligasi.
Keberlangsungan perusahaan terjamin:
Aturan dan birokrasi yang jelas membuat kecil terjadinya konflik dan kecurangan dalam perusahaan.
Adanya pembatasan tanggung jawab:
Dalam kerugian suatu PT, maka pemegang saham tidak akan bertanggung jawab melebihi jumlah sahamnya.
Adanya pemisahan harta:
Dalam suatu PT terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi milik pemegang saham. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta pribadi pemegang saham.
Nilai pajak:
Bagi pelaku usaha besar, pendirian PT dapat memberikan keuntungan dalam hal pajak, karena besaran pajak, akan lebih kecil jika membayar secara perorangan atau pribadi.
Profesionalitas:
Perusahaan akan bergerak secara lebih profesional karena terdapat manajemen pengelolaan yang ahli.
Ekspansi:
Pendirian PT membuat perusahaan dapat melebarkan usahanya ke skala yang lebih besar, atau bahkan melakukan PMA.
by: Hendrik Dwi Prasetyo, S.H
No. Hp: 085649703611
Read my another content: https://hendrikadvokat.com/pentingnya-mediasi-dalam-berperkara/