PROFIL KANTOR PENGACARA

Profil Kantor Pengacara HENDRIK DWI PRASETYO, SH merupakan sebuah Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Kami memiliki komitmen untuk menegakkan hukum sesuai dengan selogannya “Tegakkan Hukum Meskipun Langit Runtuh”.

Kantor HENDRIK DWI PRASETYO, SH ini berdiri sejak tahun 2019 di Kota BATU sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan kemampuan.

Para advokat (lawyer) yang bergabung di kantor ini memiliki izin dari organisasi induk advokat yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan demikian memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang dimaksud dalam  Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?

Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kantor Hukum / Pengacara HENDRIK DWI PRASETYO, SH menyediakan layanan hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan) secara keseluruhan, dan juga memberikan layanan investasi secara aman dan menguntungkan dalam bisnis lelang property.

Kami mampu menganalisa prospek keuntungan dan potensi masalah secara kasuistis maupun secara general dalam bisnis lelang property, sehingga investor dapat memilih strategi bisnis terbaik dengan resiko terendah untuk keuntungan tertinggi. Kami memberikan layanan hukum dan konsultasi property secara menyeluruh, hingga klien mendapatkan pelayanan satu atap untuk propertinya. Layanan kami dimulai sejak awal klien melakukan konsultasi asset, melakukan pembelian secara lelang maupun non lelang, penyelesaian asset-asset bermasalah, melakukan eksekusi pengosongan, pemberesan kasus, pencabutan blokir, pencabutan sita, balik nama, pembuatan sertifikat pengganti, hingga penjualan asset ke penawar tertinggi.

Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi kami
Semoga solusi yang kami berikan bermanfaat.