Aturan Pengampuan
Karena usia ibu Anda yang sudah 90 tahun, maka beliau kami kategorikan sebagai orang yang sudah lanjut usia (“lansia”). Namun sesuai pernyataan Anda, beliau masih dalam kondisi yang sehat.
Sehat yang Anda maksud kami asumsikan mencakup pula daya ingat beliau yang masih normal. Artinya, beliau tidak dalam keadaan pikun atau mengalami demensia.
Dalam keadaan demensia, seseorang harus diletakkan di bawah pengampuan, sebagaimana pernah diulas dalam artikel Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia.
Lebih lanjut, hukum perdata hanya mengatur syarat minimal bagi orang dewasa yang membutuhkan pengampuan, dan tidak mengenal batas atas usia. Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengatur bahwa:
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Adapun yang berhak meminta pengampuan adalah setiap keluarga sedarah. Akan tetapi, jika permintaan pengampuan didasarkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Sedangkan mereka yang lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dapat meminta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
Dalam surat permintaan pengampuan, harus disebutkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan orang tersebut yang membuatnya layak dimintakan pengampuan (keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan), dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Akhirnya, terkait pertanyaan Anda, mengingat ibu Anda masih dalam keadaan sehat, maka transaksi jual beli rumah tersebut dapat dilakukan atas nama ibu Anda.
Di mata hukum, beliau tetap dianggap cakap untuk melakukan transaksi jual beli rumah atau perbuatan hukum lainnya. Beliau juga dapat mempertanggungjawabkan akibat hukumnya.
Namun saran kami, Anda perlu mendampingi beliau selama proses transaksi jual beli rumah tersebut. Hal ini untuk menjamin kenyamanan serta keselamatan ibu Anda yang sudah lanjut usia tersebut.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
[1] Pasal 434 KUH Perdata
[2] Pasal 436 KUH Perdata
[3] Pasal 437 KUH Perdata
Untuk konsultasi lebih lanjut hub: