CONTOH MAWARIS

Cara-cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Sebelum membahas pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa istri yang meninggal terlebih dahulu tidak memengaruhi bagian harta waris yang akan diterima oleh para ahli waris.

Adapun berdasarkan informasi yang terdapat dalam pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan bahwa ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris (seorang laki-laki duda) adalah seorang anak perempuan dan beberapa saudara kandung.

Setidaknya, terdapat tiga ajaran hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, yakni ajaran patrilineal Syafii, bilateral Hazairin, dan mengacu pada Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Untuk selanjutnya, akan kami jelaskan satu per satu bagian harta waris yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris, berdasarkan ketiga ajaran hukum waris Islam tersebut.

Pembagian Waris Menurut Ajaran Patrilineal Syafii

  • Bagian harta waris bagi seorang anak perempuan

Menurut Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam (hal. 211), anak perempuan ataupun anak laki-laki merupakan ahli waris yang akan selalu mendapatkan bagian harta waris. Mereka tidak akan terhijab (terhalangi) oleh ahli waris manapun. Maka dari itu, anak perempuan ini berhak mendapatkan bagian warisan.

Lebih lanjut, Neng Djubaedah dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 17) menjelaskan, anak perempuan dalam hukum waris Islam merupakan dzawul faraidh, yaitu ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan secara pasti dalam Quran dan Hadis.

Apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta yang ditinggalkan. Ketentuan ini, dengan demikian, berlaku dalam kasus Anda.

  • Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung

Pembahasan mengenai bagian warisan bagi saudara tidak dapat terlepas dari kalalah. Hal ini disebabkan saudara hanya dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris meninggal dunia dalam keadaan kalalah atau mati punah.

Masih menurut Neng Djubaedah (hal. 96), ketiga ajaran hukum waris Islam yang telah disebutkan di atas memiliki pandangan berbeda mengenai pengertian kalalah.

Berdasarkan ajaran patrilineal Syafii, dikatakan kalalah apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak-anak laki-laki dan keturunan laki-laki melalui anak laki-laki serta ayah pewaris telah meninggal terlebih dahulu (hal. 97).

Dalam kasus ini, hanya terdapat seorang anak perempuan sehingga beberapa saudara kandung tersebut dapat tampil sebagai ahli waris.  

Untuk menjawab bagian warisan yang diterima oleh beberapa saudara kandung tersebut, kami membutuhkan informasi lebih detail mengenai jenis kelamin mereka. Hal tersebut perlu diketahui karena dalam hukum waris Islam, jenis kelamin menentukan besaran bagian harta waris yang diterima oleh seseorang.

Untuk itu, kami akan menggunakan tiga asumsi, yakni apabila beberapa saudara kandung terdiri dari perempuan saja, laki-laki saja, serta laki-laki dan perempuan.

Saudara perempuan kandung

Berdasarkan HR Muaz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Bukhari, sebagaimana dikutip Neng Djubaidah (hal. 172), apabila pewaris meninggalkan saudara perempuan sekandung dan seorang anak perempuan, maka saudara perempuan kandung ini mendapatkan sisa setelah dikurangi bagian seorang anak perempuan, yaitu seperdua (1/2) sebagai ashabah maal ghairi.

Ahli waris ashabah maal ghairi terjadi apabila ahli waris terdiri dari perempuan saja. Dalam kasus ini terdapat beberapa saudara perempuan kandung sehingga seperdua sisa tersebut dibagi secara merata di antara mereka.

Apabila terdapat dua saudara perempuan, maka bagian seperdua (1/2) tersebut dibagi dua. Apabila terdapat tiga saudara perempuan, maka bagian seperdua tersebut dibagi tiga, begitu seterusnya.

Saudara laki-laki kandung

Masih menurut Neng Djubaedah (hal. 19), saudara laki-laki kandung berkedudukan sebagai ashabah binafsih, yaitu ahli waris yang berhak mendapat sisa bagian warisan dengan sendirinya atau secara otomatis apabila mewaris bersama dzawul faraidh.

Sehingga apabila diterapkan dalam kasus ini, setelah dikurangi bagian warisan seorang anak perempuan (dzawul faraidh) tersebut, maka beberapa saudara laki-laki kandung ini akan mendapatkan sisa sebesar seperdua (1/2). Sisa seperdua (1/2) ini dibagi di antara mereka secara merata.

Saudara laki-laki dan perempuan

Dalam hal ini, saudara laki-laki berkedudukan sebagai ashabah binafsih, sedangkan saudara perempuan sebagai ashabah bilghairi. Ashabah bilghairi ini adalah kedudukan bagi setiap ahli waris perempuan yang sebenarnya memiliki bagian pasti, namun berubah menjadi mendapatkan sisa ketika mewaris bersama saudara laki-lakinya yang berkedudukan sebagai ashabah binafsih (hal. 19).

Contohnya, seperti anak perempuan mewaris bersama dengan anak laki-laki, saudara perempuan mewaris bersama saudara laki-laki, dan sebagainya.

Berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 176, apabila pewaris meninggal dalam keadaan kalalah dan ada saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bagi seorang saudara laki-laki sebanyak dua bagian saudara perempuan (2 : 1). 

Akan tetapi, sebagai ashabah, saudara laki-laki dan perempuan kandung ini mendapatkan bagiannya setelah dikurangi bagian dzawul faraidh, yang dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan.

Pembagian Waris Menurut Ajaran Bilateral Hazairin

  • Bagian harta waris bagi seorang anak perempuan 

Dalam bagian warisan bagi anak tidak terdapat perbedaan antara ketiga ajaran kewarisan Islam (hal. 98). Dengan demikian, bagian seorang anak perempuan adalah 1/2, sama halnya menurut ajaran kewarisan patrilineal Syafii.

Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung 

Menurut Amir Syarifuddin (hal. 211), berdasarkan ajaran kewarisan bilateral Hazairin, kalalah adalah pewaris meninggal dalam kondisi tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan beserta keturunannya.

Dalam kasus ini, pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, sehingga beberapa saudara kandung yang ditinggalkan oleh pewaris tidak dapat tampil sebagai ahli waris.

Dengan menggunakan ajaran bilateral Hazairin, harta yang ditinggalkan pewaris tidak terbagi habis. Oleh karena itu, maka terjadilah rad.

Pembagian Waris Menurut KHI

  • Bagian harta waris bagi seorang anak perempuan

Disebutkan dalam Pasal 176 KHI, anak perempuan bila hanya seorang mendapatkan separuh bagian (1/2). Dengan demikian, berdasarkan KHI, seorang anak tersebut pada dasarnya mendapatkan 1/2 bagian dari harta waris.

  • Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung

Kembali kepada pendapat Neng Djubaedah (hal. 99), kalalah menurut KHI adalah seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan beserta keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris.

Dalam kasus ini, terdapat seorang anak perempuan sehingga tidak terjadi kalalah. Dengan demikian, saudara kandung ini tidak dapat tampil sebagai ahli waris. 

Dasar Hukum:

1.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi:

1. Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media. 2004;

2. Neng Djubaedah. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2008;

3. Q.S An-Nisa ayat 176, diakses pada Kamis, 4 Juni 2020, pukul 13.48 WIB.

PENGACARA KOTA MALANG

Tentang hendrikadvokat123

Dengan integritas tinggi, Tanggung Jawab dengan sigap membantu menyelesaikan masalah hukum anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi kami
Semoga solusi yang kami berikan bermanfaat.