JIKA BPN SALAH DALAM MENGUKUR TANAH

Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survey dan pemetaan tanah sebagaimana diterangkan dalam :

Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh BPN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Namun, Pasal 6 ayat (1) PP 24/1997 kemudian menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.

Oleh karena itu, BPN, melalui kantor pertanahan, menerbitkan surat dalam bentuk sertifikat atas satuan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat tersebut didasarkan dari adanya data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam buku tanah.

Data-data dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, kecuali ada pihak yang keberatan serta mengajukan gugatan dan adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Hal ini tercermin dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi:

Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.

  • Kesalahan Pengukuran Tanah

Dalam melakukan pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, petugas melakukannya dengan cara terrestrial, fotogrametrik atau metode lainnya. 

Adapun pengukuran dan pemetaan terrestrial dilaksanakan di permukaan bumi. 

Sementara, pengukuran dan pemetaan secara fotogrametrik menggunakan sarana foto udara yang diambil dari udara dengan menggunakan kamera yang dipasang pada pewasat udara dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis tertentu untuk digunakan pembuatan peta dasar pendaftaran 

Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.

  • Sanksi Pidana

Tentunya data yang didapatkan oleh BPN adalah data yang diberikan oleh para pihak juga, sehingga jika ada pihak yang kemudian melakukan pemindahan batas tanah, hal ini tentunya akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas dari pihak yang berwenang.

Terkait dengan sanksi untuk orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Ketentuan-ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 385 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain

Pasal 424 KUHP

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional;
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  5. [1] Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 19 PP 24/1997
  6. [2] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997”)
  7. [3] Pasal 12 ayat (2) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
  8. [4] Pasal 12 ayat (3) dan (4) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
  9. [5] Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997
  10. [6] Pasal 14 PP 24/1997

Untuk konsultasi lebih lanjut

Hub. Telp/wa:

085649703611

PENGACARA KABUPATEN MALANG

Tentang hendrikadvokat123

Dengan integritas tinggi, Tanggung Jawab dengan sigap membantu menyelesaikan masalah hukum anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi kami
Semoga solusi yang kami berikan bermanfaat.